Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Cabang (Musycab) PCPM Sekampung

Giriklopomulyo, Rabu, 03 Februari 2021 | PCPM Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Sekampung Kabupaten Lampung Timur melakukan Rapat Pembentukan Panitia Musycab PCPM Sekampung. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PCPM Sekampung (Wusono Teguh, S.Pd.I) sekertaris ( M. Hendrik Wijaya, S. Pd.I) Dan ada perwakilan dari PDPM Lampung Timur (Ermawan, S. Sos) dan Kabid Hukum PDPM Lam-Tim (Afrizal, SH).

 
Dalam acara tersebut diawali sambutan dari bapak ketua PCPM (Wusono Teguh, S. Pd.I) beliau membuka jalan nya acara tersebut, serta menyampaikan bahwasanya pemuda muhammadiyah sekampung perlu adanya Re- Organisasi kepemimpinanya yang bisa diambil dari kader-kader pemuda terbaik yang ada di persyarikatan Muhammadiyah Sekampung Kabupaten Lampung Timur. setelah itu bapak ketua PCPM menunjuk bapak (Ermawan, S. Sos) sebagai Ketua Panitia Musycab, bapak (Abdi Wahyudi, S. Pd) selaku wakil ketua, bapak (Padwin Dwi Cahya, S. Pd.I) selaku sekretaris dan bapak (Miramto, S. Pd.I) selaku bendahara dalam acara tersebut. 
 
 
Dalam acara tersebut yang dihadiri kurang lebih 30 orang peserta baik dari pemuda muhammadiyah itu sendiri ada juga dari simpatisan muhammadiyah dan dari AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) yang ada di cabang/ kecamatan sekampung.
Dalam rapat tersebut langsung ditentukan pelaksanaan Musycab PCPM Sekampung yaitu pada hari Ahad, 14 Februari 2021, dan adapun syarat-syarat untuk dapat di calonkan menjadi anggota pempinan adalah: sudah menjadi anggota pemuda muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun, memiliki nomer baku muhammadiyah (NBM), berjiwa islami, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam menjalakan pimpinan, menyatakan kesediaansecara tertulis menjadi pimpinan, setia kepada akidah azaz, dan tahu maksud dari tujuan perjuangan pemuda muhammadiyah, dan persyaratan yang terakhir adalah tidak merangkap jabatan pimpinan di organisasi kepemudaan lainnya.


By: Angga Alif & Arif Hidayat

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Tengah Post

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2